
Perubahan dalam bentuk apapun dan di sektor apapun tidak dapat meninggalkan pembukaan UUD 1945 sebagai falsafah negara bangsa Indonesia. Tiap-tiap jenis perubahan tetap dalam koridor ini. Melihat relasi kultural yang kompleks, semangat patriotisme perlu berkembang di publik untuk merangsang dan mempertahankan persatuan Indonesia. Persatuan inilah mempermudah mengurangi kepentingan-kepentingan egosektoral dan manakala patriotisme benar-benar tegak, maka segenap unsur akan menampilkan secara sadar sense of belonging terhadap Indonesia.
Pembukaan UUD 1945, telah menegaskan salah satu tujuan pembentukan negeri ini adalah mencerdaskan dan mensejahterakan kehidupan bangsa. Setiap kiprah politik haruslah mengalir dalam koridor ini, artinya koridor konstitusi ini menjadi frame kiprah politik. Jika tiap berada di koridor seperti ini, maka tawaran platform dicocokkan dan dilihat relevansinya serta memperhitungkan manfaat untuk masyarakat ini. Selintas tentang keadaan masyarakat TKW dan bagaimana cara mengetahui keadaan mereka yang sesungguhnya, klik disini.
0 comments:
Post a Comment